|
PALEMBANG Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung energi nasional. Di sana, sedikitnya 29,5 juta barel minyak diproduksi. Kandungan deposit batubara sebesar 48 persen, panas bumi 1330 M-Watt, dan gas metan 122 trilyun dalam status eksplorasi.
Potensi tersebut perlu dikelola dengan baik. Tak ayal, pada 14 April 2007 lalu, bertempat di Hotel Horison Palembang, Pengurus Pusat ISEI Focus Group Bidang Otonomi, Desentralisasi dan Koperasi bekerjasama dengan ISEI Cabang Palembang mengadakan Seminar Regional dan Diskusi Terfokus dengan tema "Mengkaji Manfaat Sumber Energi Bagi Perekonomian Lokal".
Seminar regional ini bertujuan untuk menunjukkan peran serta dan sumbang saran ISEI dalam pembangunan daerah, terutama yang berhubungan dengan sektor energi. Selain itu juga berusaha menyediakan sarana bagi pemerintah dan pemerhati ekonomi (khususnya daerah) untuk saling berinteraksi dan mengetahui perkembangan terkini mengenai peran sektor energi dalam pembangunan ekonomi lokal.
Para peserta seminar regional berharap, dari kegiatan tersebut muncul rekomendasi konkrit, baik dari sisi kebijakan umum maupun langkah-langkah operasional, yang berhubungan dengan peran sektor energi dalam pembangunan ekonomi lokal.
Pembicara dan pembahas yang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi. Yakni Dr. Luluk Sumiarso Dirjen Migas Kementrian Departemen ESDM, Dr. Kurtubi dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies, Prof. Bambang PS. Brodjonegoro Dekan FE UI sekaligus Pengurus Pusar ISEI, dan Dr. H Syamsurijal, AK Dekan FE Universitas Sriwijaya sekaligus Ketua ISEI Cabang Palembang.
Seminar tersebut dibagi dalam dua sesi diskusi, yakni Peran Minyak Bumi dan Gas Bagi Perekonomian Lokal, dan Peran Batubara Bagi Perekonomian Lokal. Pembicaranya, Dr. Abdul Muin Direktur Badan Penghasil MIGAS, H.Nono Suratno Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Didik Susetyo dari FE Unsri; dan Ir. Hasanudin Kepala Bappeda Muara Enim, Drs. Ahmad Rizal KADINDA Propinsi Sumsel, serta Dr. Marwah M Diah Komisaris Utama Perusahaan Daerah Batubara Kabupaten Lahat.
Sekwilda Propinsi Sumsel pada keynote speech-nya mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan telah mencanangkan Sumsel sebagai lumbung energi. Permasalahan pokok yang dihadapi propinsi Sumsel dengan potensi yang ada adalah belum optimalnya pemanfaatan karena terbatasnya sarana dan infrastruktur.
Oleh karena itu, strategi pembangunan Sumsel mencakup empat agenda utama, yaitu mewujudkan (i) Sumsel sebagai lumbung energi nasional, (ii) Sumsel sebagai lumbung pangan nasional, (iii) kesejahteraan masyarakat, dan (iv) Sumsel bersatu.
Keempat agenda tersebut akan didukung oleh sejumlah langkah strategis, seperti pembangunan sumber daya manusia dengan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), pembangunan infrastruktur wilayah, mendorong daerah produktif (baik lumbung pangan maupun energi), dan membentuk koridor kerjasama wilayah (saat ini telah dibangun komitmen antara Bengkulu-Lampung-Jambi-Sumsel dan Bangka Belitung).
Hasil diskusi dalam seminar regional yang terdiri dari Plenary, Breakout Session dan Focus Group Discussion menunjukkan bahwa pada saat yang sama Indonesia tidak lagi menjadi net oil exporter, dimana sejak tahun 2005 Indonesia telah tercatat sebagai net oil importer. Mengingat kondisi ini, maka kebijakan energi nasional yang pada awalnya diarahkan sebagai sumber pendapatan nasional telah berubah arah kepada kebijakan masa depan yang pro poor â€" pro growth â€" pro job. Artinya, pendayagunaan sumber energi tidak hanya semata-mata untuk mendorong pertumbuhan dengan cara ekspoitasi sumberdaya energi, namun lebih mengarah kepada pembangunan nasional untuk mewujudkan welfare state nation. Untuk itu, pemerintah telah merumuskan beberapa langkah strategis berdasarkan kerangka regulasi UUD dan UU No. 22 Tahun 2001 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan bakar minyak dan gas bumi. Dalam konteks lokal, perlu dipikirkan bagaimana cara agar multiplier tersebut tidak keluar dari suatu daerah.
Hasil identifikasi telah menemukan adanya cadangan sumber energi yang lain di Indonesia yaitu gas bumi hingga 62 tahun, dan cadangan batubara hingga 146 tahun (sebagian besar terletak di Sumsel). Oleh karena itu, dicanangkannya Sumsel sebagai lumbung energi telah membawa konsekuensi yang berat, dalam artian jangan sampai lumbung energi yang ada malah kekurangan energi, sehingga dibutuhkan upaya yang betul-betul harus dilakukan secara terpadu.
Perkembangan ilmu dan teknologi serta sejumlah hasil riset telah menunjukkan bahwa masih terdapat potensi peningkatan produksi energi yang bersumber dari minyak melalui eksplorasi lebih jauh, maupun sumber-sumber baru (terutama batubara). Saat ini, telah ditemukan teknologi yang mampu mengolah batubara menjadi 1 barel minyak mentah dengan ongkos produksi hanya sekitar 30 USD. Jika dibandingkan dengan harga minyak mentah per barel 60 USD, maka dampak pemanfaatan teknologi ini akan membawa berbagai implikasi sebagai berikut:
• Peningkatan kebutuhan batubara dari 30 juta ton (2005) menjadi 72.3 juta ton (2010) untuk industri semen, tekstil, pulp/paper, metalurgi (timah, nikel, dll), dan industri kecil (batubata, genteng, kapur, pengeringan hasil perkebunan, dsbnya).
• Penghematan subsidi sekitar Rp 25-30 triliun pada pembangkit tenaga listrik karena akan mampu mengganti BBM dari 30% (2005) menjadi 5% (2010)
• Penghematan subsidi sebesar Rp 44 miliar dari penggunaan briket untuk rumah tangga, restoran, asrama, dsbnya. Angka ini diperoleh dari logika bahwa konsumsi briket pada tahun 2005 sebesar 22.000 ton dikali konversi 1 ton briket sebesar 500 ltr minyak tanah dikali harga minyak tanah (tanpa subsidi) per liter Rp 4000
Sehingga agar proyek transformasi batubara menjadi minyak/gas ini bisa jalan, Pemda harus membuka pintu untuk investor agar datang dan jangan buat perda agar investor lari. Kelemahan UU Migas Tahun 2001 adalah pada Pasal 21 yang menyebutkan bahwa investor harus bayar pajak, walaupun masih dalam tahap eksplorasi. Hal ini dapat disiasati dengan mempermudah proses investasi, agar investor cepat kembali ke Indonesia, hingga produksi bisa naik ke atas dengan tetap melakukan konservasi energi. Oleh karena itu, peningkatan eksplorasi dan diversifikasi cadangan-cadangan sumber energi yang lain, seperti batubara, gas, dan energi baru yang terbarukan ini membutuhkan kerjasama yang harmonis antara berbagai pihak, baik secara lokal, nasional, maupun internasional, selain kebutuhan akan kepastian regulasi dan hukum untuk mengundang para investor.
Secara umum, pengembangan sumber daya energi di tingkat lokal memiliki manfaat langsung berupa peningkatan penerimaan daerah karena penerimaan bagi hasil pajak maupun bagi hasil PBB pertambangan (90 persen kembali ke daerah), dimana adanya perusahaan energi akan meningkatkan PPh perseorangan (diperkirakan 20 persen kembali ke daerah).
Akan tetapi, dalam bagi hasil SDA, masih banyak menyisakan permasalahan yang menimbulkan ketidakpuasan di level local, terutama yang diakibatkan oleh transparansi, lifting, data yang dirahasiakan, dan adanya permasalahan cash flow manajemen daerah akibat sering terlambatnya pencairan dana bagi SDA. Akibatnya, manfaat langsung jadi terdistorsi. Disamping eksploitasi sumber energi primer (migas) belum menimbulkan percepatan pertumbuhan ekonomi lokal karena ‘multiplier effect' tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat lokal.
Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya reorientasi strategi (energy dependent) melalui fokus pada mekanisme bagi hasil, dan mengurangi beban retribusi yang tidak perlu karena hanya akan mengurangi competitiveness. Disamping itu daerah yang kaya sumber daya enegi (misalnya Sumsel) diharapkan dapat mengembangkan transmisi energi, semisal untuk ekspor listrik, baik ke Jawa maupun negara tetangga seperti ke Malaysia, dan mendorong penciptaan industri manufaktur yang kompetitif
Namun tidak dipungkiri bahwa kerjasama antar berbagai pihak (pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor, dan masyarakat sebagai prasyarat pembangunan di bidang energi yang mampu meningkatkan kemakmuran sosial ekonomi masyarakat) ini tidaklah mudah, sehingga seyogyanya kebijakan energi di tingkat lokal jangan hanya menekankan pada mengejar produksi untuk pertumbuhan dan pendapatan, melainkan juga upaya penataan produksi dan konsumsi yang bertujuan untuk menjamin ketahanan energi, keadilan antar generasi dan lebih luas lagi bagi pengentasan kemiskinan.
Lebih jauh lagi, pemerintah dan masyarakat juga perlu mengambil pelajaran dari pengalaman daerah lain tentang manfaat pengelolaan energi bagi kesejahteraan rakyat. Dampak sosial yang mungkin timbul dari kegiatan pertambangan memerlukan inisiatif baru yang lebih mampu menjawab aspirasi masyarakat mengenai bagaimana mereka tidak terpinggirkan dari pemanfaatan sumber energi tersebut. Juga menjadi suatu prioritas untuk menjamin kualitas lingkungan agar pemanfaatan energi tidak malah menimbulkan eksternalitas negatif dalam kehidupan masyarakat.
------------------------------------------------------
|