|
Kenaikan Cukai Rokok
Penulis : Meilani Kenaikan cukai rokok pada tahun ini belum tentu mengakibatkan perusahaan rokok gulung tikar. Mengapa? PEMERINTAH menetapkan kenaikan harga cukai rokok per 1 Maret 2007. Aturan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau itu, menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum untuk semua jenis hasil tembakau (JHT) yang masih berlaku atas masing-masing pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau sebesar 7% per batang/gram. Hasil akhir perhitungan harga jual eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00. Selain itu, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, cukai hasil tembakau jenis SKM (sigaret kretek mesin), SKT (sigaret kretek tangan), dan SPM (sigaret putih mesin), ditambah dengan pengenaan cukai berganda (tarif cukai advarolem dan spesifik) untuk setiap batang hasil tembakau dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongannya. Pengenaan tarif cukai dengan sistem advarolem bervariasi antara 4% (SKT Golongan III/B) hingga 40% (SPM dan SKM Golongan I) dari HJE. Sementara tarif cukai advarolem dan HJE-nya itu sendiri ditentukan oleh golongan tarif yang didasarkan pada produksi per tahun. Tarif cukai spesifik ditetapkan hanya berdasarkan golongan pengusaha pabrik, yaitu Rp 7,00 per batang untuk golongan I, Rp 5,00 per batang untuk golongan II, dan Rp 3,00 per batang untuk golongan III. Berdasarkan ketentuan tersebut, total cukai rokok per batang seluruhya mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi dialami oleh rokok SKT golongan III/B sebesar 37,3% dan kenaikan terendah terjadi pada rokok SKM golongan III sebesar 10,1%. KENDATI menimbulkan pro-kontra, namun Pemerintah menegaskan, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/PMK.04/2006 pada Desember tahun lalu, yang mengatur kenaikan cukai rokok itu memiliki tiga tujuan. Yakni, pengamanan penerimaan cukai 2007 sesuai dengan target pemerintah, penataan industri rokok, dan penetapan tarif cukai rokok dengan pola yang spesifik. Diharapkan, ada penyederhanaan struktur pentarifan produk tembakau. Selain itu, agar industri rokok tumbuh secara wajar. Pasalnya, jika terjadi kesenjangan yang besar antara perusahaan rokok besar dengan perusahaan rokok yang kecil, maka kemungkinan terjadi tukar-menukar pita cukai, sehingga memunculkan industri rokok ilegal. Selama ini banyak pelaku pasar menduga bahwa rokok ilegal biasanya berasal dari golongan III B (golongan perusahaan rokok yang paling kecil). Golongan III B ini jumlahnya banyak dan sulit dikontrol. Kebijakan baru diharapkan dapat memberantas perusahaan rokok ilegal. Tentangan paling vokal atas kebijakan tersebut, tentu saja, datang dari pengusaha dan pelaku usaha di industri rokok. Mereka mengatakan, industri rokok akan terpukul dengan terbitnya kebijakan tersebut. Bila saja pendapatan penduduk meningkat, mengimbangi kenaikan harga rokok eceran, tak jadi soal. Namun, di tengah kondisi perekonomian makro yang cenderung membaik, penjualan rokok sebenarnya belum menunjukkan pemulihan menuju tren positif. Kebijakan cukai baru juga terhitung 'lebih memihak' industri rokok mesin daripada rokok lintingan, dan rokok putih. Hal ini ditunjukkan dengan persentase kenaikan total cukai per batang rokok yang lebih tinggi untuk SKT golongan I, II, dan III. Sebenarnya hal itu wajar, dikarenakan kebijakan cukai sebelumnya lebih merugikan rokok buatan mesin. Terbitnya aturan baru dianggap bisa membantu terciptanya kesetaraan antara rokok mesin dengan buatan tangan. Namun para pemain di industri rokok menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan industri rokok kecil dan menengah. Dikhawatirkan akan memicu terjadinya pelarian produsen usaha kecil dan menengah (UKM) dan konsumen ke produk-produk ilegal yang harganya lebih murah. Pada akhirnya pemerintah juga yang akan dirugikan, karena target pendapatan pemerintah yang tidak bisa tercapai. HARUS DIAKUI, kenaikan cukai rokok 2006 dipastikan akan menurunkan konsumsi rokok 2007. Berdasarkan metode penghitungan proyeksi konsumsi rokok yang dikembangkan Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan (Tjahjaprijadi dan Indarto, 2003), kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 7% akan menurunkan konsumsi semua jenis rokok sebesar 3,62% dengan perincian 2,4% untuk SPM, 3,28% untuk SKM, dan 5,18% untuk SKT. Persentase perubahan konsumsi rokok lebih kecil dibandingkan dengan persentase kenaikan cukai. Kondisi tersebut dimungkinkan karena faktor inelastis dari konsumsi rokok terhadap perubahan harga rokok. Artinya, perubahan harga rokok, dalam hal ini kenaikan harga rokok, hanya berpengaruh sedikit terhadap perubahan konsumsi rokok. Selain itu, hal tersebut dapat juga dipengaruhi oleh faktor pendapatan rumah tangga. Meskipun pendapatan rumah tangga cenderung meningkat, namun karena pendapatan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat konsumsi rokok, maka kenaikan pendapatan tidak secara paralel menaikan konsumsi rokok. Hal lain adalah faktor selera yang sangat dominan bagi para perokok dalam menentukan jumlah dan jenis rokok yang dikonsumsi. Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok dipastikan akan meningkatkan penerimaan cukai pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan penerimaan cukai pemerintah tahun 2007 diproyeksikan sebesar Rp 42,03 triliun atau naik Rp 3,53 triliun (9,2%) dibandingkan penerimaan cukai 2006 sebesar Rp 38,52 triliun. Persentase kenaikan penerimaan cukai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan cukai rata-rata 7%, padahal cukai rokok merupakan penyumbang terbesar (95%) penerimaan cukai pemerintah. Kenaikan cukai rokok juga diperkirakan akan mendongkrak harga jual eceran (HJE) rokok. Pengusaha rokok sebenarnya memiliki dua alternatif strategi yang sama-sama sulit, yaitu meningkatkan harga jual rokoknya secepat mungkin, atau menaikkan harga jual rokoknya secara bertahap. Strategi pertama akan memukul volume penjualan, sedangkan strategi kedua akan menekan margin. Secara historis, produsen rokok cenderung memilih opsi kedua guna memenangkan pasar. Kenaikan HJE yang tidak didukung dengan peningkatan pendapatan akan menurunkan konsumsi rokok. Namun, karena rokok merupakan barang inelastis -yang bagi sebagian perokok bahkan tidak dipengaruhi oleh pendapatan- maka kenaikan HJE akan menurunkan konsumsi rokok dengan persentase perubahan yang lebih kecil dibandingkan dengan persentase perubahan kenaikan HJE. Hal ini ditunjukkan dengan proyeksi peningkatan konsumsi rokok (3,62%) yang lebih kecil dari persentase kenaikan HJE (7%). Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok belum tentu mengakibatkan perusahaan rokok gulung tikar karena sifat komoditi rokok yang inelastis. Namun, akibat sifat rokok yang inelastis ini pula maka beban kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah sebagian besar akan ditanggung produsen (pengusaha rokok). Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan banyak pengusaha rokok merasa keberatan dengan kenaikan cukai rokok tersebut, karena berkurangnya keuntungan perusahaan. Menurunnya tingkat konsumsi rokok dalam jangka panjang akan mendorong penurunan produksi rokok. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dengan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut yaitu mengurangi produksi rokok dari 230 miliar batang menjadi 224 miliar batang pada 2007 atau turun 2,6%. Tujuan ini berkaitan dengan sifat komoditi rokok yang berdampak buruk terhadap kesehatan, baik perokok itu sendiri maupun perokok pasif yang ada di sekitarnya. Dampak dari menurunnya produksi ini mengakibatkan perusahaan rokok akan mengurangi suplai bahan baku rokok, seperti tembakau. Kondisi ini akan mengakibatkan penurunan pendapatan petani tembakau. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan cukai rokok harus senantiasa disertai kebijakan lain yang mendorong petani tembakau untuk bisa tetap bertahan, baik melalui penyediaan jalur ekspor tembakau maupun pemanfaatan tembakau selain untuk industri rokok. |