|
Dunia yang memasuki era globalisasi atau era mondial adalah merupakan sebuah keharusan yang tidak terelakkan lagi. Tak ayal Indonesia ikut serta menandatangani dokumen World Trade Organizatin (WTO) pada medio April 1994 di Marrakech, Maroko, kemudian diratifikasi oleh DPR di bulan November 1994 dan tepat 1 Januari 1995 Indonesia resmi menjadi negara anggota WTO. Pada sisi lain, Republik Rakyat China (RRC) harus melalui perjuangan keras untuk berhasil masuk WTO sampai penghujung millenium kedua 1999. Apa arti ini semua? Ekonomi dunia akan sepenuhnya menganut perdagangan bebas yang berarti berlaku slogan "Efisiensi atau Mati!".
Bagi Indonesia yang sudah selama setengah abad mencoba mencari suatu sistem ekonomi yang cocok untuk membawa Indonesia pada kemakmuran yang adil dan tangguh dalam persaingan global, ternyata belum juga ditemukan suatu sistem ekonomi yang pas sebagai penjabaran dari Pasal 33 UUD 1945. Buah jerih payah selama ini malah menghasilkan panen perasaan ketidakadilan diseantero tanah air dan melemahnya daya saing Indonesia di dunia.
Buku ono diharapkan dapat menjabarkan lebih jauh mengenai Konsep Ekonomi Pasar Terkelola (KEPT) sebagai usul perubahan terhadap pasal 33 UUD 1945.
|